Jumat, 26 Oktober 2007

Merawat Bumi, Meraup Devisa

Bencana mengintip di balik pemanasan global yang kian parah. Indonesia memiliki potensi untuk mengambil keuntungan dari fenomena ini sekaligus beraksi menyelamatkan bumi.

Tidak banyak yang menyorot kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di sidang komisi mitigasi dalam High Level Event on Climate Change di New York pada Senin (24/9) lalu. Pada sidang komisi tersebut, Presiden SBY mengharapkan para negara maju untuk lebih berusaha menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Emisi GRK dianggap bisa menyengsarakan negara berkembang yang tidak secara langsung menikmati kemajuan industri negara maju. Presiden SBY juga mengharapkan harga kredit karbon dapat dikatrol ke posisi yang lebih baik. Pernyataan tersebut terkait dengan harga certified emission reductions (CER) karbon yang masih labil, padahal Indonesia memiliki potensi besar untuk menggali pemasukan dari program itu.


Sidang komisi tersebut merupakan persiapan untuk sidang Confrence of the Parties (COP) ke-13 yang akan dilaksanakan di Bali pada 3-14 Desember 2007. Sidang ini akan membahas mengenai perubahan iklim dunia. COP merupakan kelanjutan dari progran yang dilakukan oleh United Nations Framework Covention on Climate Change (UNFCC). Indonesia merupakan anggota dalam forum ini juga sekaligus peratifikasi protokol Kyoto yang merupakan tindak lanjut dari program pertemuan tersebut

Komitmen negara-negara maju untuk mengurangi emisi GRK-nya membawa harapan akan perbaikan lingkungan bumi yang kian rusak. Bagi negara-negara berkembang komitmen tersebut bisa berarti kesempatan baru, yaitu pasar karbon yang telah dilegalkan oleh protokol Kyoto.

Sebagai negara berkembang dan memiliki sumber daya alam terbarukan serta lahan hutan potensial yang sangat luas, Indonesia jelas memiliki potensi sangat besar untuk menjadi pemasok utama pasar karbon dunia. Program lingkungan yang dilakukan Indonesia sebenarnya bisa dimanfaatkan sebagai sumber pemasukan yang cukup menggiurkan bagi pemerintah. Kebutuhan negara maju yang telah terikat dalam pernyataan pengurangan emisi dapat dijadikan ladang bisnis bagi negara berkembang sekaligus menyegarkan bumi yang makin sesak dan tidak nyaman ini.

Kesempatan tersebut datang lewat mekanisme pembangunan bersih (MPB) atau clean development mechanism (CDM) yang merupakan salah satu isi dari protokol Kyoto dan telah dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang No 17/2004 tentang Ratifikasi Protokol Kyoto. Peraturan tersebut juga dikukuhkan oleh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 206/2005.


Mekanisme ini merupakan salah satu cara negara industri maju yang masuk dalam Lampiran 1 (annex 1) Protokol Kyoto untuk menepati janji pengurangan emisi mereka. Dalam mekanisme ini diatur cara negara maju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca ke atmosfer bumi tanpa mengurangi emisi dari kegiatan industri mereka. Hal ini yang seringkali digunakan oleh para negara industri, agar tidak perlu melakukan penurunan emisi sangat besar pada industri di negaranya yang bisa berdampak langsung pada perekonomian negara mereka. Mereka dapat membeli poin atau kredit penurunan emisi karbon dari proyek ramah lingkungan di negara berkembang. Satu kredit karbon atau CER setara dengan potensi pengurangan emisi satu ton karbon.

Potensi tersebut akhirnya melahirkan pasar karbon dunia dan banyak pelaku yang “bermain” di dalamnya. Berdasarkan perhitungan National Strategy Studies (NSS), pasar karbon dunia diperkirakan berada pada kisaran 1.250 juta ton per tahun. Potensi ini sangat menggiurkan dari segi bisnis. Permintaan tersebut akan makin bertambah karena industri di negara maju tak dapat direm perkembangannya sehingga model kompensasi emisi ini akan terus berkembang.

Potensi proyek-proyek MPB tersebut ada di sektor energi yaitu pembangunan proyek-proyek energi terbarukan (renewables) pembangkit listrik tenaga air, sel surya, bio -fuel, tenaga angin, dan panas bumi. Selain itu, proyek-proyek efisiensi dan konservasi energi (yang dapat diterapkan khususnya di sektor transportasi dan energi), dapat pula ditawarkan sebagai proyek MPB untuk menghasilkan manfaat ekonomi.
Proyek kehutanan juga bisa dimasukkan dalam potensi pemasukan melalui MPB. Contoh proyek kehutanan yang dapat dijadikan MPB adalah reforestasi (pengembangan kembali wilayah hutan yang telah rusak), Hutan Tanaman Industri, agroforestri, hutan kemasyarakatan (social forestry), dan penghijauan. Potensi penyimpanan karbon pada proyek-proyek itu berkisar 50-300 ton karbon per hektare (NSS).

Indonesia saat ini memiliki potensi (MPB) dalam pasar karbon sebesar 25 juta ton CO2 per tahun atau 125 juta ton CO2 hingga 2012 yang merupakan akhir komitmen protokol Kyoto. Ini berarti sebesar 2,1% potensi pasar CER dunia, bahkan jika dimasukkan peresapan karbon melalui hutan maka angka tersebut akan bergeser ke 5%. Jumlah ini merupakan terbesar kedua di Asia setelah China.

Jika keseluruhan CER tersebut dijual pada harga kuota sebesar USD1,83 (Rp16.500) per ton gas setara karbon, yang merupakan harga batas bawah, maka akan menghasilkan USD228 juta (Rp2,052 triliun) di akhir 2012. Dari jumlah tersebut biaya yang dikeluarkan untuk biaya adaptasi sebesar USD4,6 juta (Rp41,4 miliar). Lalu biaya yang dikeluarkan untuk melakukan berbagai program MPB sebesar USD130 juta (Rp1,17 triliun). Total pemerintah Indonesia akan mengantongi uang sebanyak USD94 juta (Rp846 miliar) selama masa MPB. Angka tersebut atau sekitar USD24 juta (Rp216 miliar) per tahun.

Keuntungan akan lebih besar jika pemerintah dapat menemui harga yang cocok di pasar. Contoh keberhasilan program ini dapat kita lihat di Meksiko. Sebanyak 400 petani skala kecil dan 20 komunitas menanam pohon di sekitar lahan pertanian sebagai penyerap karbon dibantu suatu organisasi lingkungan hidup lokal yang bertindak sebagai perantara. Mereka berhasil menjual kredit karbon sebesar 17 ribu ton karbon per tahun seharga USD10 dan USD12 per ton pada International Federation of Automobiles.

Penghasilan mereka dari penjualan CER sekitar USD170 ribu (Rp1,530 miliar). Bahkan Face Foundation, suatu organisasi nirlaba independen, berhasil mengembangkan lima portofolio proyek di lima negara yang mencakup 135 ribu hektare yang menyerap 21 juta ton karbon. Lembaga nirlaba ini lalu menginvestasikan keuntungannya dalam penanaman kembali hutan di berbagai negara agar bumi makin nyaman sesuai tujuan mereka.

Butuh Kawalan Pemerintah
Selama ini masyarakat umum masih tidak tahu mengenai proyek ini. Bahkan masyarakat cenderung apatis dan menganggap campur tangan pihak asing dalam permasalahan lingkungan Indonesia dianggap sebagai upaya asing untuk “mengobok-obok” negara ini. Padahal mekanisme ini jelas-jelas nyata ada dan berpotensi menghasilkan devisa dalam jumlah besar. Keseriusan pemerintah sangat diperlukan dalam mensosialisasikan proyek ini. Pemerintah harus mau menyingsingkan lengan baju untuk mengkampanyekan proyek yang bisa menyelamatkan bumi sembari meraup devisa.

Bantuan teknologi mutlak harus dilakukan pemerintah. Insentif juga menjadi syarat karena proyek ini biasanya mencakup penggunaan teknologi tinggi. Pemerintah juga harus memberikan kondisi investasi yang kondusif. Karena bagaimanapun juga investasi dalam bentuk pengembangan lingkungan ini menghadapi kondisi ketergantungan yang sangat tinggi terhadap alam. Pasar CER yang masih labil membuat pemerintah harus menjajaki kemungkinan mencapai dasar harga yang menguntungkan.

Pembentukan situasi investasi yang kondusif ini dapat dilakukan dalam bentuk menyiapkan perangkat hukum yang memberikan kenyamanan dan ketenangan baik bagi masarakat, investor, maupun negara maju yang membeli CER Indonesia. Mari kembalikan bumi kita yang bersih dan menyenangkan. (pangeran ahmad nurdin)


Dimuat pada Harian Seputar Indonesia edisi 22 Oktober 2007

Tidak ada komentar:

Archives


M S S R K J S