APLIKASI RUU AP akan memberikan batasan antara hak dan kewajiban warga negara dalam pemerintahan. Pelaksanaan isi dari RUU yang sedang digodok tersebut akan memberikan batasan peran masyarakat sebagai stakeholder utama dari negara.
Sesuai asas demokrasi,pemerintahan itu dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa yang menjadi salah satu masalah adalah akses masyarakat terhadap informasi.RUU AP setidaknya memberikan harapan besar untuk keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan suatu kebijakan seperti tertera dalam pasal 19 dan 20 RUU ini. Pada pasal-pasal tersebut diatur mengenai hak masyarakat dalam dengar pendapat pada masa pembuatan suatu peraturan dan juga diatur mengenai hak untuk melihat dokumen administrasi yang selama ini terkenal sangat sulit diakses.
Pasal 19 dan 20 dalam RU inisetidaknya jikadigolkan dan dijalankan secara semestinya bisa menjadi sarana rakyat untuk mengontrol kinerja aparat birokrasi. Disahkannya RUU ini diyakini akan menjadi katalis untuk mencapai pola tata pemerintahan yang baik. Dengan adanya suatu hukum tertulis yang lebih teknis daripada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,masyarakat akhirnya menjadi lebih terdorong dan sadar untuk menggunakan haknya untuk turut serta dalam setiap proses kebijakan dan eksekusi kebijakan negara. Berdasarkan ketentuan di RUU tersebut,warga negara tidak hanya menjadi objek.Warga negara diposisikan sebagai subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Untuk memberikan jaminan perlindungan kepada setiap warga, undang-undang ini memungkinkan warga masyarakat mengajukan keberatan, kepada instansi pemerintah yang bersangkutan, atau bahkan lebih jauh warga dapat mengajukan keberatannya hingga melalui Komisi Ombudsman Nasional. Hak-hak pengajuan gugatan terhadap keputusan dan atau tindakan instansi pemerintahan yang dirasa kurang pada tempatnya pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu,masyarakat bisa meng-counterpola pikir aparat pemerintah dengan pola pikir keterbukaan.
Selama ini keterlibatan masyarakat dalam pembuatan suatu keputusan hanyalah pada tahap academic writing dari suatu bakal kebijakan saja.Sementara kesempatan dengar pendapat sering kali terbentur mekanisme panjang pembuatan keputusan dan tidak adanya peraturan teknis yang cukup melindungi hak masyarakat. Namun, kekurangan dan kebolongan ternyata masih cukup banyak dalam RUU ini. Yang paling utama adalah kurangnya detil pelaksanaan UU ini. Kebanyakan pasal dalam RUU ini kurang memperhatikanmasalahteknispelaksanaannya.
Padahal,pada titik inilah bisa membuat pelaksanaannya tidak efektif. Perlu dibuatkan detail yang lebih jelas. Hal ini juga merujuk ke pola hukum kita yang merupakan pola hukum yang terkodifikasidenganrinciyang diadopsi dari pola hukum kontinental (civil law),bukannya hukum umum yang biasa dipakai bangsa Anglo-Saxon (common law). Dengan pola hukum itu rincian penjelasan atas hukum mutlak diperlukan untuk menghindari multiinterpretasiprodukhukum.
Kondisitersebut bisa menciptakan suatu kemacetan dalam pelaksanaan hukum atau mungkin lebih parahnya dianulir Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah sebagai representasi rakyat sudah seharusnya prorakyat. Perbaikan ini tentunya akan membuat pemerintah menerima apresiasi yang lebih baik dari rakyat. Sektor ekonomi juga tentunya akanlebihtertarikuntukmelakukan investasi di Indonesia dengan kepastian hukum dan kemudahan birokrasi. (pangeran ahmad nurdin/litbang SINDO)
Selasa, 11 Maret 2008
RUU AP untuk Demokrasi
Diposting oleh pangeran di 14.17
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Udah liat draft RUUnya Pang?
seinget gua sih,
bagian pertamanya pornografi anak
bagian kedua, bisnis pornografi
bagian ketiga, pornoaksi
Jadi sebenernya sih kalau masalah individu gk terlalu diatur.
hasrule.blogdetik.com
Posting Komentar